Fungsi Satuan Audit Internal adalah sebagai perangkat Rektor yang menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut :
Tanggung jawab Satuan Audit Internal adalah memberikan analisis, penilaian, rekomendasi, konsultasi dan edukasi yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya dan informasi mengenai aktivitas yang diauditnya serta koordinasi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh komite audit yayasan dan audit eksternal yang ditunjuk oleh yayasan
Wewenang Satuan Audit Internal bersifat penuh, bebas dan tidak terbatas untuk mengakses semua bentuk informasi, data, aktivitas, personalia (dalam berbagai tingkatan peran/fungsi) serta sarana prasarana fisik dan non fisik organisasi, untuk keperluan pelaksanaan tugas audit.
© 2021 Satuan Pengendalian Internal Unissula. Code By UPT - SI Unissula | Design by W3layouts